|
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai satu alternatif instrumen sejak 1995. Program ini awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan itu dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Jadi, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance dengan kriteria Proper: AMDAL, Konservasi Sumberdaya alam, SML dan Community Development. PROPER bukan pengganti instrumen konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersinergi dengan instrumen lainnya agar kualitas lingkungan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif. Penyebaran informasi kinerja perusahaan mendorong interaksi intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal, investor dan instansi pemerintah terkait. Penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi proaktif dalam menyikapi informasi kinerja perusahaan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Penyebaran informasi kinerja perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. PROPER merupakan bentuk kebijakan pemerintah meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga perwujudan transparansi, demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. Pelaksanaannya dilakukan terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan, kriteria penilaian, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik. Tujuan pelaksanaannya untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup, mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah. Sasaran dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menciptakan ketahanan sumber daya alam, mewujudlan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, mengedepankan prinsip produksi bersih (eco-efficiency). Memberikan gambaran kinerja perusahaan menyeluruh sejak tahun 2002 adalah aspek penilaian kinerja PROPER. Kinerja yang dinilai pada PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sedangkan penilaian untuk aspek lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development) dan penerapan CSR (Corporate Social Responsibility). |