PT Toba Pulp Lestari Tbk (“perusahaan”) adalah perusahaan pengelola hutan yang berkomitmen pada akuntabilitas, implementasi praktik terbaik di bidang sosial, lingkungan, dan bisnis dengan tujuan untuk menjadi mitra bisnis yang baik dan anggota komunitas lokal, nasional, dan global yang bertanggung jawab. Pada tahun 2015, PT Toba Pulp Lestari Tbk. mengumumkan Kebijakan Keberlanjutan yang mencakup 10 komitmen keberlanjutan yang berlaku seluruhnya dan eksklusif untuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dasbor di bawah ini menguraikan kinerja tahunan sebagai bentuk pelaporan implementasi dan kemajuan komitmen Kebijakan Keberlanjutan.
Pengelolaan Gambut
TPL dan pemasoknya mendukung target Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari aktivitas penggunaan lahan dengan mengadopsi kebijakan pengelolaan dan perlindungan lahan gambut sesuai dengan definisi IUCN tentang lahan gambut.
PENANAMAN DI LAHAN GAMBUT
Terdapat 467 Ha Lahan Gambut di Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 198 Ha (42% dari total lahan gambut di areal konsesi TPL) lahan gambut yang telah ditanami tanaman pokok (Eucalyptus) sebelum tahun 2015. Pasca 2015, TPL telah berkomitmen untuk tidak lagi beroperasi di lahan gambut. Hal itu telah dilaporkan dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) tahunan 2017-2026. Cadangan lahan PT Toba Pulp Lestari di lahan gambut tidak bertambah. Cadangan lahan di lahan gambut pada tahun 2021 seluas 467 Ha.
42%
Lahan Gambut di Areal Tanam
58%
Lahan Gambut di Kawasan Konservasi
Mengacu pada RKU periode 2017 – 2026 dan PermenLHK No. 14 Tahun 2017
PENGEMBANGAN BARU DI LAHAN GAMBUT
Sejak tahun 2015, tidak ada pengembangan baru di Lahan Gambut di sekitar wilayah operasional TPL.
0 Ha
Pengembangan Baru di Lahan Gambut