Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan

PT Toba Pulp Lestari Tbk (“perusahaan”) adalah perusahaan pengelola hutan yang berkomitmen pada akuntabilitas, implementasi praktik terbaik di bidang sosial, lingkungan, dan bisnis dengan tujuan untuk menjadi mitra bisnis yang baik dan anggota komunitas lokal, nasional, dan global yang bertanggung jawab. Pada tahun 2015, PT Toba Pulp Lestari Tbk. mengumumkan Kebijakan Keberlanjutan yang mencakup 10 komitmen keberlanjutan yang berlaku seluruhnya dan eksklusif untuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dasbor di bawah ini menguraikan kinerja tahunan sebagai bentuk pelaporan implementasi dan kemajuan komitmen Kebijakan Keberlanjutan.

Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan

TPL dan pemasoknya berkomitmen untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pedesaan sejalan dengan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hukum nasional dan perjanjian internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi.

PADIATAPA

PT Toba Pulp Lestari berkomitmen untuk mempraktekkan prinsip PADIATAPA sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebelum suatu program dilaksanakan di wilayahnya, dan berdasarkan informasi tersebut, masyarakat secara bebas tanpa paksaan dapat mengungkapkan persetujuan atau penolakan mereka.

Merujuk pada Peraturan Kehutanan Indonesia / Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016

PERSELISIHAN

Prosedur operasi standar perusahaan untuk penyelesaian konflik, mengikuti prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) TPL mengutamakan dialog dan metode konsultatif untuk mencapai kesepakatan konsensual dan mencegah perselisihan di kemudian hari. Area yang dipersengketakan segera diidentifikasi, dan tidak ada aktivitas yang akan dilakukan oleh perusahaan di area tersebut. TPL juga akan memberi tahu otoritas pemerintah dan pemangku kepentingan terkait tentang status kawasan yang disengketakan sebelum melakukan komunikasi dengan penggugat dan potensi mediasi.

Lihat Lebih Lanjut
Data yang disajikan adalah untuk tahun 2022