|
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai satu alternatif instrumen sejak 1995. Program ini awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan itu dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Jadi, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance dengan kriteria Proper: AMDAL, Konservasi Sumberdaya alam, SML dan Community Development. PROPER bukan pengganti instrumen konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersinergi dengan instrumen lainnya agar kualitas lingkungan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif. Penyebaran informasi kinerja perusahaan mendorong interaksi intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal, investor dan instansi pemerintah terkait. Penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi proaktif dalam menyikapi informasi kinerja perusahaan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Penyebaran informasi kinerja perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. PROPER merupakan bentuk kebijakan pemerintah meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga perwujudan transparansi, demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. Pelaksanaannya dilakukan terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan, kriteria penilaian, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik. Tujuan pelaksanaannya untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup, mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah. Sasaran dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menciptakan ketahanan sumber daya alam, mewujudlan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, mengedepankan prinsip produksi bersih (eco-efficiency). Memberikan gambaran kinerja perusahaan menyeluruh sejak tahun 2002 adalah aspek penilaian kinerja PROPER. Kinerja yang dinilai pada PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sedangkan penilaian untuk aspek lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development) dan penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Kewajiban Perusahaan Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”. Operasionalisasi PROPER dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Keputusan Menteri Negara LH ini, selanjutnya diperbaharui dengan penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan pada lima peringkat warna. Umumnya peringkat menggunakan huruf, angka dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat masyarakat. Penggunaan peringkat warna memberikan efek insentif dan disinfentif reputasi bagi masing-masing perusahaan. | Tabel Proper:
| | Tingkat Penaatan | Alternatif Peringkat | Efek publikasi yang diharapkan | | Lebih dari taat | A | | | Insentif Reputasi | Penghargaan Stakeholder | | B | | | | Taat | C | | | | | | Belum taat | D | | | Disinsentif Reputasi | Tekanan Stakeholder | | E | | | Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat. | Indikator Warna | Penjelasan Warna | | EMAS | Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang | | HIJAU | Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) | | BIRU | Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. | | BIRU - | Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | | MERAH | Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | | MERAH - | Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | | HITAM | Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan | Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat, yaitu peringkat Hitam dan peringkat Merah, serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat, yaitu peringkat Hijau dan Emas Dasar Penilaian Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan AMDAL. Penilaian PROPER mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabiltas, berkeadilan, transparansi. Penilaian kinerja perusahaan dilakukan terhadap dua aspek yaitu: | 1
| Aspek penaatan terhadap persyaratan penaatan yang berlaku | | | Penilaian tingkat penaatan dilakukan berdasarkan pendekatan result oriented atau mengacu kepada hasil pencapaian tingkat penaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan undangan yang berlaku untuk masing-masing media. | | 2
| Aspek upaya lebih dari penaatan (beyond compliance) | | | Penilaian dilakukan berdasarkan pada proses atau effort oriented. Kinerja perusahaan dilihat dari upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap aspek konservasi sumber daya alam, peran sosial perusahaan dan sistem manajemen lingkungan. | Tingkat penaatan perusahaan dikategorikan “Taat” apabila memenuhi atau menaati seluruh persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian aspek upaya lebih dari taat (beyond compliance) yang telah dilakukan oleh perusahaan berdasarkan kepada pendekatan proses atau efforts oriented menggunakan sistem pembobotan. Penilaian kinerja dilakukan dengan menilai sejauhmana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya alam, dan pengembangan masyarakat (Community Development/CSR). Tabel : Peringkat Warna dan Sistem Penilaian | Tingkat Penaatan | Peringkat Warna | Area dan Metoda Penilaian | | Lingkup penilaian | Metoda Penilaian | | Lebih dari Taat | Emas | Sistem Manajemen Lingkungan | · Orientasi terhadap upaya yang dilakukan · Pengukuran kinerja dengan sistem pembobotan | | Hijau | Pemanfaatan Limbah (Reduce, Reuse, Recovery) dan Konservasi Sumber Daya | | Pengembangan Masyarakat (Community Development) | | Taat | Biru | Pencemaran Air | · Orientasi terhadap pencapaian hasil · Pengukuran kinerja Penaatan secara komprehensif | | Pencemaran Laut | | Belum Taat | Merah | Pencemaran Udara | | Pengelolaan Limbah B3 | | Hitam | Penerapan AMDAL | Sistem Penilaian Sumber data penilaian PROPER terutama berasal dari data swapantau yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis menilai berdasarkan data swapantau tersebut disertai pengecekan dokumen hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Data swapantau tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis sebagai fungsi check-recheck. | * | Sistem penilaian bertingkat | | | Untuk menjaga akuntabilitas penilaian PROPER, proses penilaian dilakukan secara bertingkat. Dimulai dari review oleh Tim Teknis PROPER KLH. Kemudian dilanjutkan dengan review tim teknis bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan informasi terkini kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di wilayahnya. Hasil pembahasan dengan pemda selanjutnya dievaluasi oleh pejabat eselon 1 KLH. Kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pertimbangan PROPER. Pada tingkat ini, dewan pertimbangan akan memberikan masukan dan jika diperlukan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan peringkat perusahaan. | | | | | *
| Sistem Pengumuman Dua Tahap | | | Untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dan transparansi (transparency) dalam pelaksanaan PROPER, pengumuman PROPER dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman peringkat secara tertutup melalui surat pemberitahuan peringkat kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil peringkat dalam waktu tertentu. Setelah KLH menerima klarifikasi oleh perusahaan, selanjutnya Dewan Pertimbangan PROPER melakukan pembahasan terhadap tanggapan perusahaan. | Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat itu disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik. (Sri Nurhayati Pasaribu) |